Kami menyediakan layanan hukum dalam bidang pertanahan dan agraria untuk membantu individu, perusahaan, dan institusi dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum terkait kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan tanah dan aset properti. Layanan kami meliputi:
Pendampingan dalam pengurusan sertifikat tanah, pengecekan status tanah, serta validasi dokumen kepemilikan.
Bantuan hukum dalam penyelesaian konflik kepemilikan, sengketa batas tanah, serta kasus tanah adat dan warisan.
Konsultasi dan pendampingan hukum terkait pembebasan lahan, ganti rugi, serta pengelolaan aset tanah untuk proyek infrastruktur dan investasi.
Pendampingan dalam pengurusan perubahan fungsi tanah, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pakai.
Analisis hukum terhadap status tanah sebelum transaksi jual beli atau investasi guna memastikan legalitas dan meminimalkan risiko hukum.
Bantuan hukum dalam pengurusan izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), serta persyaratan regulasi pertanahan lainnya.
Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum terbaik guna memastikan kepemilikan tanah yang sah, penyelesaian sengketa yang adil, serta kepatuhan terhadap regulasi agraria yang berlaku.